Menyikapi diskusi di
facebook dengan seorang teman berinisial MM, maka saya akan mengklarifikasikan
beberapa hal yang menurut saya saling bertautan satu sama lain. Saya sendiri
pertamanya kaget, mengapa komentar saya ini dipermasalahkan. Tapi baiklah, saya
akan mencoba untuk memberikan bagaimana pemahaman pribadi saya.
Temanya adalah bahasa
alay(singkatan dari anak lebay). Sering kita dengar kalimat “ bahasa Indonesia yang
baik dan benar”. Mungkin saja banyak
yang berfikir secara pasti dan cepat bahwa setiap bahasa yang kita keluarkan
haruslah baik dan benar, dimanapun itu tempatnya. Namun mari kita cerna lagi
masalah “tempat” yang dimaksud.
Tempat merupakan sebuah
faktor penting dalam setiap permasalahan, sama halnya ketika kita berbicara hukum,
maka tempat (locus) terjadinya tindak pidana sangatlah menentukan bagaimana
penyelesaian kasus, terutama untuk pembuatan BAP.
Nah , apa hubungannya
dengan bahasa? Jika bahasa dikaitkan dengan frase “benar” dan “salah” ini akan
bicara suatu norma(secara umumnya). Norma itu apa? Ada 4 macam norma yang
diatur dalam masyarakat kita .
1. Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan.
Contoh: tidak boleh minum-minuman keras, berbuat maksiat,mengkonsumsi madat,
dan lain-lain.
2. Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggapsebagai
suara hati nurani manusia atau datang melalui suarabatin yang diakuidan
diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam bersikap dan berbuat. Contoh:
seorang anak durhaka terhadap orangtuanya.
3. Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari
pergaulansegolongan manusia yang diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang
mengatur tingkah laku manusia terhadap lingkungan sekitarnya (misalnya: orang
muda harus menghormati yang lebih tua).
4. Norma hukum, yaitu
peraturan-peraturan yang timbul dari hukum yang dibuat oleh penguasa negara
yang isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan
segala paksaanoleh alat-alat negara.Contoh: melakukan pencurian, pembunuhan,
pemerkosaan, dan lain-lain.
·
Klarifikasinya
:
-
Mengenai norma agama, agama tak ada
korelasinya dengan penggunaan bahasa jaman sekarang. Mengingat agama punya
pakem-pakem tersendiri. Yaitu secara umum menitikberatkan pada mantra,isi kitab
suci dll. Jika kita bicarakan di segi bahasa, apalagi jika bahasa yang
digunakan itu sebatas , “ciyus”, “miapah” sama sekali tak mencoreng citra agama
itu sendiri, atau melanggar ketentuan dalam kitab suci.
-
Norma kesusilaan jelas tak ada
hubungannya
-
Norma kesopanan mengatur bagaimana kita
mengatur apa yang kita katakan dan kita perbuat. Dihubungkan dengan komentar
saya di post MM, dengan itikad awal saya bahwa saya berteman dengan MM secara
baik dan cara saya membangun sebuah keakraban di media SN dengan cara seperti
yang saya lakukan, sedikitpun saya tak merasa melanggar norma ini. Dalam konteks
informal seperti yang terjadi, bahwa untuk membahas masalah ini secara serius
sangat mengganggu pertemanan ini.dan apalagi asal kata “ciyus” sendiri tidak
bermakna buruk. Itu merupakan turunan dari kata “serius”.
-
Norma hukum, dalam hukum ada dalil yang
memperkuat sebuah argument. Argument yang diperkuat dalil ini digunakan sebagai
penentu benar dan salahnya suatu perbuatan kita.
Tentang penggunaan bahasa, bisa dicari
referensinya. Saya gunakan 2 UU yang mengatur tentang ini.
a.
UU
No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
b.
Peraturan
Presiden 16/2010
Bisa
dibaca selengkapnya disana, terutama dalam UU No 24 Tahun 2009 dari pasal 26
sampai dengan pasal 40 (pasal 40 ada kaitannya dengan Peraturan Presiden 16/2010).
Intinya tak ada aturan baku yang diperuntukan dalam penggunaan
pergaulan(informal).
Itu berarti belum ada hukum yang mengatur secara
khusus tentang bagaimana menggunakan bahasa Indonesia dikalangan pergaulan.jika
ada maka akan digunakan teori hukum lex specialis derogate legi generali. sifat
dari adanya gejala sosial di kalangan remaja merupakan sesuatu yang sifatnya
temporer. Bahkan Kemdikbud sekalipunTak Risau Soal Bahasa Alay Beda dengan
masalah makar , pelecehan atribut Negara dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut
merupakan sesuatu yang sudah merupakan sebuah extra ordinary crime dalam
perspektif hukum.
Kesimpulan saya adalah, idealis itu memang penting,
namun secara logika social kita perlu mengerti konteks nya bagaimana. Meskipun saya
mahasiswa, namun sayapun punya potensi sifat-sifat yang tidak harus tipikal
mahasiswa mutlak, Begitu pula saudara MM. dalam bergaul saya tak pernah
menggunakan status kemahasiswaan saya karena dampaknya saya susah bergaul, tipikal
saya adalah bergaul dengan siapa saja asalkan dia tidak buruk dimata saya.karena
yang saya butuhkan di media sosial adalah refresh semata, cenderung ke hiburan
agar otak bisa seimbang. Mungkin berbeda dengan saudara MM yang memang mengkhususkan
facebook sebagai tempat yang sangat serius dan mutlak harus menggunakan bahasa
resmi .
Mengenai tulisan ini adalah bukti bahwa saya
mengenal tempat(locus) dalam berbahasa. jadi saya harap esensi/intisari tulisan
ini dimengerti. Karena teori pukul rata
sangat tidak tepat dalam sebuah penggunaan bahasa. Tak pernah ada yang namanya
editor komentar facebook, karena komentar facebook bukan merupakan sebuah
artikel (dalam jurnalisme). Yang ada adalah komentar facebook diatur dalam UU
ITE
Referensi :
a.
UU
No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
b.
Peraturan
Presiden 16/2010
Pada tulisan diatas tampak bahwa anda menyatakan tidak ada keterkaitan norma-norma yang ada dengan bahasa alay.
BalasHapusDari aspek ketuhanan saya pernah mengatakan bahwa suara dan kata adalah Tuhan (hal ini memang sulit dipahami bagi masyarakat awam), kata itu ajaib, kata bisa menyebabkan kedamaian, bahasa pula dapat menghancurkan suatu pengguna bahasa.dari uraian tersebut perlu adanya penghormatan terhadap bahasa meski dalam percakapan sehari-hari.
dari aspek keseponan; penggunaan bahasa dalam berkomunikasi dalam masyarakat sebagai pertanda martbat suatu masyarakat. Ada pepatah bahasa Melayu yang berbunyi "bahasa menunjukkan bangsa". Maksudnya antara lain ialah bahwa kesopanan yang terkandung di dalam bahasa itu sering mencerminkan tingginya peradaban suatu bangsa, atau tingginya martabat seseorang.
Secara singkat, dapat dikatakan bahwa ada beberapa hal dari bahasa itu yang dapat dipakai untuk menandai maju dan mundurnya kebudayaan suatu bangsa. Perbendaharaan unsur fonologi dan morfosintaksis kiranya tak dapat dipakai sebagai cermin kemajuan kebudayaan itu. Tetapi perbendaharaan kata dan idiom jelas mencerminkan ide dan pengalaman-pengalaman yang pernah dan sedang dihayati oleh suatu bangsa. Di samping perbendaharaan kata, berbagai variasi tutur seperti ragam, dialek, tingkat tutur, register khusus, genre dan tata format yang ada di dalam bahasa itu pun dengan baik mencerminkan apa yang dialami oleh bangsa di dalam berbagai segi kehidupannya.
Ragam tutur mencerminkan adat sopan santun bangsa sehubungan dengan sikap-sikapnya terhadap berbagai peristiwa dan situasi bicara. Dialek mencerminkan kelompok-kelompok masyarakat yang membentuk bangsa itu. Tingkat tutur mencerminkan adat sopan santun sehubungan dengan berbagai status sosial yang dimiliki oleh anggota masyarakatnya. Register khusus mencerminkan materi yang biasanya dipercakapkan oleh bangsa itu dan juga maksud dan kehendak yang biasanya dikomunikasikan dan dihayati oleh bangsa. Format cara bertutur mencerminkan berbagai sarana tutur yang dimiliki oleh bangsa. Selanjutnya, genre mencerminkan berbagai emosi yang biasanya terpancar dari diri para penuturnya.
jika dalam dalil agama dikatakan demikian, dari segi perubahan bentuk(evolusi) bahasa yang diturunkan dari kata yang tergolong sopan, maka penerimaannya pun seharusnya akan sopan. seperti yang saya telah uraikan, tingkat idealisasi kita berbeda.. ideal menurut anda, namun menurut saya dan orang lain belum tentu sama.
BalasHapusdihubungkan lagi dengan keajaiban kata, ini kembali pada penilaian masing2. kenyamanan seseorang dalam berkomunikasi merupakan kunci utamanya. menurut hemat saya, kata yang ajaib adalah kata yang juga dalam artian bisa membuat suasana tidak tegang. kata-kata yang alay sekalipun merupakan kata yang bermakna ajaib. tak mutlak , sebagian orang juga mendapat hiburan dari adanya kata alay ini. tergantung kesensitifan seseorang saja.. :)
jika dikatakan bahasa sehari-hari saya alay , otomatis juga saya dikatakan tidak bermartabat. tapi tidak apa-apa. mungkin saja ada pihak yang marah ketika saya mengungkapkan "saya up to date". bagi pihak yang tidak senang tidak apa, tapi sama sekali dalam hal saya mengungkapkan itu ada maksud untuk menunjukan argumen-argumen formal seperti ini. dalam hukum, kajian frase pun dijadikan landasan. maka dari setiap tindak pidana yang dituduhkan ada frase "dengan maksud" atau "dengan sengaja" yang harus terpenuhi.
ada banyak hal/aspek yang perlu diperhatikan dalam menganalisa sebuah peristiwa.
lari lebih jauh lagi, ketika suatu hal temporer yang dijadikan masalah, dan dikaitkan dengan kemunduran bangsa, ada suatu pengecualian dalam setiap keadaan. contoh saja hukum, walaupun hukum itu kesannya sangat ganas, tak pandang bulu, namun nyatanya pemidanaan seseorang juga ada pengecualiannya. misalnya , gila,dibawah umur.begitu pula bahasa, penggunaan bahasa yang diharuskan baik adalah dalam hal formal saja, apakah dalam masyarakat ada tuntutan demikian? tidak bukan? pintar-pintar kita sajalah menempatkannya.
menurut saya, mundurnya bangsa lebih disebabkan oleh dibuangnya suatu bahasa sehingga menjadi punah, tapi apa yang saya lakukan sekarang? apakah saya sedang memusnahkan bahasa? bahasa yang saya gunakan di blog dan dikomentar ini bagaimana? oh tidak,saya tahu penempatan bahasa.
beda halnya jika saya dalam suasana rapat/hal formal lainnya menggunakan bahasa yang tak baku, sayapun malu melakukannya dan tidak akan pernah saya lakukan.tapi mengapa di facebook tidak? karena saya tahu ini media social(media yang terkecualikan), media pertemanan semata. saya jamin dalam keseharian seseorang tidak akan ada yang bisa berkata-kata sesopan pidato secara terus menerus.. manusia juga punya rasa bosan. :)
masih dipermasalahkan? jika masih silahkan kirimkan masalah yang dianggap serius ini ke Kemdikbud,kirimkan email. siapa tahu akan ada UU baru mengatur masalah ini (seperti yang saya utarakan di blog saya tadi)
jika ini menghambat kemajuan dan martabat bangsa pasti akan diundang-undangkan..
akan lebih bermanfaat. :)